Apakah sakit membayar kena pajak?

instagram viewer

Siapapun yang sakit untuk jangka waktu yang lebih lama dan karena itu tidak dapat bekerja lagi biasanya akan menerima pembayaran sakit dari asuransi kesehatan mereka setelah enam minggu. Gaji sakit tidak dengan sendirinya merupakan penghasilan kena pajak, tetapi tunduk pada apa yang disebut proviso perkembangan.

Gaji sakit bukanlah penghasilan kena pajak.
Gaji sakit bukanlah penghasilan kena pajak. © Torsten_Lohse / Pixelio

Gaji sakit adalah tunjangan pengganti upah. Seperti tunjangan pengangguran, misalnya, tunjangan sakit bukanlah penghasilan kena pajak. Namun, hal itu dapat meningkatkan beban pajak pribadi dari penghasilan kena pajak secara keseluruhan, karena tunduk pada ketentuan perkembangan.

Gaji sakit dan penghasilan kena pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

  • Berdasarkan Pasal 3 angka 1 huruf a) Undang-undang Pajak Penghasilan (EStG) menyangkut pelayanan dari a Asuransi kesehatan tentang penghasilan bebas pajak. Jadi orang sakit membayar sendiri tidak dikenakan pajak.
  • Namun, pendapatan bebas pajak juga dapat berdampak pada beban pajak individu jika tunduk pada apa yang disebut proviso perkembangan. Berdasarkan 32b paragraf. 1 no.1 huruf b) ESTG juga berlaku untuk pembayaran sakit.
  • Tarif pajak yang dikenakan pendapatan tergantung pada jumlah pendapatan. Misalnya, jika Anda menerima pembayaran sakit dalam setahun dan telah memperoleh penghasilan, pembayaran sakit ditambahkan ke penghasilan kena pajak untuk menentukan tarif pajak.
  • Penghasilan kena pajak kemudian dikenakan pajak pada tarif pajak ini. Dalam hal ini, tunjangan sakit mempengaruhi jumlah tarif pajak yang dikenakan atas sisa penghasilan kena pajak.
  • Tunjangan pengangguran dan pengembalian pajak - apa yang perlu Anda ketahui tentang penghasilan bebas pajak

    Sebagai wajib pajak, Anda dapat memperoleh berbagai pendapatan yang tidak ...

  • Apa yang disebut proviso kemajuan ini juga berlaku untuk pendapatan lain seperti tunjangan pengangguran, tunjangan kerja jangka pendek atau tunjangan transisi.

Tunjangan khusus untuk biaya asuransi kesehatan

  • Gaji orang sakit atau porsi iuran dari iuran asuransi kesehatan yang diatribusikan pada manfaat sakit berperan.
  • Berdasarkan 10 paragraf 1 No. 3 EStG, iuran untuk asuransi kesehatan juga termasuk dalam biaya khusus yang dapat dikurangkan. Jika kontribusi untuk asuransi kesehatan wajib juga menghasilkan klaim manfaat sakit, kontribusi masing-masing harus dikurangi sebesar 4%, lihat. 10 paragraf 1 No. 3a kalimat 4 ESTG (per 2012).

Gaji sakit tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, proviso proviso dapat menghasilkan tarif pajak yang lebih tinggi secara individual.

Seberapa membantu menurut Anda artikel ini?

click fraud protection