Penghasilan tambahan dengan tunjangan pengangguran

instagram viewer

Bahkan mereka yang menerima tunjangan pengangguran 1 masih bisa bekerja sampingan. Dalam hal penghasilan tambahan, ada tunjangan tertentu yang penghasilan tambahannya tidak diimbangi dengan tunjangan pengangguran.

Selain menerima tunjangan pengangguran, Anda juga bisa mendapatkan uang tambahan.
Selain menerima tunjangan pengangguran, Anda juga bisa mendapatkan uang tambahan. © Thommy_Weiss / Pixelio

Siapa di depannya pengangguran memiliki pekerjaan paruh waktu di samping pekerjaan utamanya, yang batasan lain berlaku untuk penghasilan tambahan. Dengan pekerjaan paruh waktu sebelumnya, karena itu dimungkinkan untuk mendapatkan sedikit lebih banyak selain tunjangan pengangguran.

Batas penghasilan tambahan dengan tunjangan pengangguran 1

  • Mereka yang menerima tunjangan pengangguran 1 bisa mendapatkan sesuatu di samping. Namun, pekerjaan paruh waktu umumnya tidak boleh melebihi 15 jam seminggu. Jika tidak, tidak ada lagi pengangguran dan hak untuk menganggur tidak berlaku lagi, lih. 138 paragraf. 3 SGB III.
  • Siapa pun yang memperoleh penghasilan tambahan selain menerima tunjangan pengangguran 1 harus mematuhi Pasal 155 SGB III (per 2012). Oleh karena itu, tunjangan sebesar 165 euro tidak diimbangi. Perlu dicatat bahwa pajak, iuran jaminan sosial dan pengeluaran terkait pendapatan yang dikeluarkan dapat dikurangkan dari pendapatan tambahan.
  • Setiap orang yang mempunyai pekerjaan lain selain pekerjaan utama dalam jangka waktu 18 bulan sebelum mulai menganggur Telah bekerja 15 jam seminggu - yaitu pekerjaan paruh waktu - setidaknya selama 12 bulan, ada batasan lain untuk itu Penghasilan tambahan.
  • Berdasarkan 155 Abs. 2 SGB III, penghasilan tambahan tersebut tidak diperhitungkan sampai dengan jumlah yang dicapai rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum menganggur. Misalnya, jika Anda telah mendapatkan 400 euro dalam pekerjaan paruh waktu, Anda mungkin dapat melakukannya saat Anda menganggur tanpa mengurangi tunjangan pengangguran.
  • Penghasilan tambahan di Hartz 4 - apa yang harus Anda pertimbangkan sebagai wiraswasta

    Beberapa wiraswasta juga harus menjalani hidup sebagai apa yang disebut "toppers" ...

Asuransi wajib sebagai prasyarat

  • Penting untuk diketahui bahwa pekerjaan paruh waktu harus dilakukan di samping hubungan asuransi wajib yang ada. Namun, hubungan asuransi wajib tidak hanya berlaku untuk orang yang tunduk pada asuransi sosial Pekerjaan, tetapi dalam kasus wirausaha, misalnya, juga dapat dibenarkan pada aplikasi, Lihat. Pasal 28a SGB III.
  • Juga wiraswasta yang telah mengambil asuransi pengangguran dan di samping aktivitas wiraswasta mereka, misalnya, satu lagi Pekerjaan 400 Euro, oleh karena itu penghasilan tambahan ini dapat dikompensasikan dalam kasus pendaftaran sebagai pengangguran dan penerimaan ALG 1 melanjutkan.
  • Ada juga hubungan asuransi pengangguran wajib ketika menerima pembayaran sakit, lih. 26 paragraf. 2 No 1 SGB III.

Anda juga bisa mendapatkan uang tambahan saat menerima tunjangan pengangguran 1. Dalam kasus pekerjaan sekunder sebelumnya, tunjangan mungkin jauh lebih tinggi.

Seberapa membantu menurut Anda artikel ini?

click fraud protection